Andi Saputra - detikNews Jakarta - Mendidik anak adalah tugas utama orang tua, bukan guru. Namun banyak yang memilih jalan pintas dengan mempolisikan guru apabila anaknya didisiplinkan guru. Kriminalisasi guru tak terhindarkan. Apa kata dunia?
"Tugas utama mendidik adalah orang tua. Begitu beratnya tugas mendidik, orang tua memberi mandat kepada guru untuk mendidik anaknya yang berhimpun dalam lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Kesadaran orang tua sebagai pendidik utama sangatlah penting bagi masa depan anak," kata ahli Widadi dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Widadi dihadirkan sebagai ahli dalam sidang di MK. Dasrul dan Hanna mengajukan uji materi ke MK, yakni Pasal 9 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang mengkriminalkan guru itu berbunyi: Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/atau pihak lain.
Pemohon meminta UU Perlindungan Anak diberi tafsir yang jelas, tidak multitafsir, sehingga tidak menjadi pasal karet.
"Masih banyak orang tua yang melahirkan anak, namun tidak siap menjadi orang tua sebagai pendidik. Mereka menganggap pendidikan cukup dibereskan oleh sekolah dengan membayar berapa pun. Pendidikan berubah menjadi transaksional, bukan sinergi mendewasakan anak," ujar Widadi. Menurut Widadi, sikap yang mestinya proaktif ikut mengambil tanggung jawab berubah menjadi reaktif ketika sang anak dirasa tidak memperoleh perlakuan semestinya oleh guru atau sekolah.
"Apa kata dunia bila pendidik telah tidak dipercaya? Dalam situasi guru tidak dipercaya, gurulah yang dirugikan. Namun sebenarnya tetap saja anak didiklah yang paling dikorbankan," ucap Widadi.
"Rasanya tidak adil dan tidak realistis, gurulah satu-satunya pihak yang diberi beban tanggung jawab proses pendidikan dan dianggap sebagai satu-satunya sumber masalah pendidikan. Guru memiliki sisi insani yang membutuhkan kenyamanan dan rasa aman, tidak hanya lingkungan fisik, tetapi juga emosi. Koreksi terhadap tindakan guru tetap saja dibutuhkan, namun jangan sampai mengakibatkan demotivasi massal," ucap Widadi. (asp/fdn) klik sumber
0 Komentar