~
Pergub KJP Plus
Kepada Yth.
1. Kepala SD, SMP, SMA, dan SMK
2. Pengawas SD, SMP, SMA,
Menindaklanjuti hasil Rapat Kjp tanggal 30 januari 2018 di P4OP Disdik Prov DKI Jakarta
Tentang KJP PLUS hasil Pertemuan
1. Bedanya kjp plus dengan Kjp biasa adalah kjp biasa sasaran usia 6-19 Tahun sedangkan kjp plus usia 6-21 tahun.
2. Berdasarkan Pergub Prov. Dki Jakarta No. 004 tahun 2018 tentan KJP PLUS untuk perbandingan besaran per bulan
KJP biasa
SD : 210.000. plus : 250.000
SMP : 260.000 plus : 300.000
SMK :390.000 plus : 450.000
SMA : 375.000. Plus : 420.000
PKBM :210.000 Plus : 300.000
Untuk besaran auto debet SPP (Sekolah Swasta) tidak ada perubahan/sama seperti tahun sebelumnya
KJP Plus
3. Peruntukan: ongkos dan uang saku (tunai), perlengkapan sekolah (non tunai).
4. Fasilitas : Transjakarta gratis, Masuk Ancol gratis dan pangan murah.
5. Brideging progress : Siswa kelas III mendapatkan dana tambahan untuk persiapan masuk perguruan tinggi sebesar Rp. 500.000,- (tunai).
6. Jadwal pendataan Kjp plus tahap I tahun 2018 dimulai tanggal 31 januari s.d. 14 Maret 2018
Pengumpulan Data : tgl. 31 januari - 9 Pebruari 2018.
Penginputan Data Calon ke dlm sistem : tgl. 5 Pebruari - 16 Pebruari 2018
Verifikasi kelayakan : tgl. 5 Pebruari - 23 Pebruari 2018.
Pembuatan Rekomendasi untuk SKTM oleh Kepsek : tgl. 26 Pebruari - 28 Pebruari 2018.
Pembuatan SKTM oleh PTSP : 26 Pebruari - 9 Maret 2018.
Upload Kelengkapan berkas ke dlm sistem : tgl. 26 Pebruari - 14 Maret 2018.
Demikian informasi ini untuk disebarluaskan.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih
0 Komentar