JAKARTA, (PR).- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan pendistribusian guru berbasis zonasi mulai diterapkan tahun ini. Dilakukan secara bertahap bersamaan dengan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SD, SMP dan SMA.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano menyatakan, program redistribusi guru sudah dipersiapkan sejak sekitar dua tahun lalu. Menurut dia, guru yang diprioritaskan untuk diredistribusi adalah pegawai negeri sipil yang menumpuk di satu sekolah. Redistribusi dianggap penting untuk memetakan dan membangun kualitas sekolah secara merata.
"Rasio jumlah guru dan siswa kita ini sekitar 1:17. Artinya kalau dilihat dari jumlah, sudah memadai. Tapi ternyata masalahnya ada pada sebarannya yang tidak merata. Walaupun masih dalam satu zona. Kami sudah mapping dan melihat ada guru yang sudah tersertifikasi menumpuk di satu sekolah, maka akan kami salurkan ke sekolah yang kurang," ujar Supriano di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin 29 April 2019.
Ia berharap, guru yang masuk dalam skema redistribusi bisa menerima. Pasalnya, masalah kesenjangan jumlah dan kualitas guru di setiap sekolah harus segera dituntaskan. Dengan demikian, dunia pendidikan dasar dan menengah nasional diharapkan mampu memberikan kontribusi besar dalam menyambut bonus demografi 2030.
Supriano meyakini sebaran guru yang merata akan membangun ekosistem masyarakat dan kualitas sekolah yang lebih baik. "Harusnya tak akan ada lagi sekolah favorit. Maka dari itu guru perlu didistribusikan merata. Ketika semua sekolah sudah bagus dan mendapat kepercayaan dari orang tua murid, tak akan ada lagi sekolah yang sulit memiliki siswa. Karena guru bisa menghasilkan output bagus semua," ujarnya.
Guru honorer tersertifikasi akan disebar
Ia menjelaskan, formasi guru di dalam sekolah tidak boleh lagi semuanya diisi PNS. Guru honorer yang sudah tersertifikasi juga akan disebar merata ke setiap sekolah dalam satu zona. Guru dengan domisili terdekat dengan sekolah mendapat prioritas. Guru yang terkena rotasi ke luar zona bisa terjadi jika kuota guru di dalam satu zona sekolah sudah penuh.
“Ditegaskan lagi bahwa redistribusi untuk guru itu di dalam zonasi. Seandainya dalam satu zonasi itu gurunya sudah memenuhi, cukup, malah kelebihan guru-guru yang tersertifikasi bisa saja didistribusikan ke tetangga zonasinya tapi masih di dalam kabupaten/kota,” katanya.
Dalam perencanaannya, Kemendikbud menargetkan enam poin yang bisa dicapai melalui kebijakan tersebut. Yakni, menghilangkan eksklusivitas sekolah, mengintergrasikan pendidikan formal dan nonformal, mendekatkan sekolah dengan lingkungan peserta didik, pemerataan mutu pendidikan dasar dan menengah, pemerataan distribusi guru, dan mengatur perekrutan siswa.
Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, zonasi merupakan puncak dari reformasi atau restorasi pendidikan nasional. Ia optimistis, pemantapan zonasi akan berjalan lancar karena mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Ia menyatakan, dengan menerapkan zonasi, pemerintah bisa menyalurkan anggaran bantuan lebih tepat dan efektif.
Sumber : pikiranrakyat.com
0 Komentar