Kepada Yth.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat
Bagi Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki pasangan (suami/istri), agar dapat mengajukan Kartu Suami/Istri dengan berkas sebagai berikut:
1. SK CPNS (Fotokopi legalisir)
2. SK PNS (Fotokopi legalisir)
3. Laporan Perkawinan Pertama (*template terlampir, ASLI)
4. Akta atau Surat Nikah (Fotokopi)
5. Surat Perceraian (jika pernikahan kedua, fotokopi)
6. Surat Kematian (jika pernikahan kedua, fotokopi)
Berkas dapat diusulkan secara berjenjang ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat c.q. Seksi PTK.
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Seksi PTK
Sudin Pendidikan JP1

.jpeg)


0 Komentar