Bapak/Ibu, Periode kedua Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah telah dimulai. Untuk memulainya, Kepala Sekolah perlu memulai periode baru sesuai dengan informasi yang ada di tautan berikut https://s.id/27J03. Setelah Kepala Sekolah mulai periode Juli - Desember, Kepala Sekolah diikuti Guru di sekolah tersebut dapat melakukan perenanaan kinerja periode kedua.
Tenang saja, jika tahap pelaksanaan dan penilaian Guru atau Kepala Sekolah di periode satu masih belum selesai karena adanya kendala, tahap perencanaan periode kedua masih dapat dimulai. Selengkapnya dapat dilihat melalui dokumen terlampir atau dapat kunjungi https://s.id/27J03.
Informasi selengkapnya mengenai pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dapat dilihat di linktr.ee/pengelolaankinerjapmm dan linktr.ee/pengelolaankinerjaks. Mari sebarkan informasi berikut untuk membantu Guru, Kepala Sekolah, Kepala Dinas, dan Pengawas Sekolah memahami pengelolaan kinerja di PMM!




0 Komentar