Ticker Posts

6/recent/ticker-posts Diskusi Guru PPPK

 





Selamat Datang di Blog SDN Petamburan 05 Jakarta Pusat 1 - Lakukan Budaya 5M : 1) Memakai masker, 2) Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, 3) Menjaga Jarak Minimal 1 Meter, 4) Mengurangi Mobilitas Keluar Rumah, 5) Menghindari Kerumunan

Lapor Pajak

 


Lapor Pajak Januari - Desember 2025



Klik Gambar Login Coretax DJP




[PELAPORAN SPT TAHUNAN SUKU DINAS PENDIDIKAN WILAYAH 1 JAKARTA PUSAT]

Kepada: Yth. Bapak/Ibu ASN dan NON ASN
di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat

Sehubungan dengan telah dibukanya akses pelaporan SPT Tahunan Periode 2025 bagi seluruh pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, untuk itu seluruh pegawai agar segera melaporkan SPT Tahunan Periode 2025 melalui sistem coretax (https://coretaxdjp.pajak.go.id) dengan batas waktu pelaporan maksimal tanggal 31 Maret 2026.

Namun demikian, Himbauan khusus untuk seluruh ASN (PNS/PPPK) agar dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum bulan maret yaitu maksimal tanggal 28 Februari 2026. 

Adapun Bukti Potong PPh Pasal 21 A2 (BPA2) dapat dilihat dan didownload pada akun coretax masing-masing dengan cara :
1. Login akun coretax pada web   https://coretaxdjp.pajak.go.id ;
2. Pilih menu Portal Saya -> kemudian pilih Dokumen Saya;
3. Pilih tombol refresh/muat ulang diatas tabel Nomor Dokumen (bukan pada browser);
4. Pilih Aksi Unduh pada Judul Dokumen Bukti Potong PPh Pasal 21.
5. File Bukti potong telah selesai di download.
  
Catatan: 
1. Bila setelah di refresh dokumen masih belum muncul silakan di cek secara berkala. (masih dalam proses penerbitan) atau dapat melaporkan kendala tersebut pada link : https://forms.gle/6SPiLVMxGpSpeMJs6 ;
2. Apabila terjadi kendala dalam Pelaporan SPT Periode 2025 agar dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wilayah Bapak/Ibu;
3. Untuk KKI, PJLP dan PPPK Paruh Waktu masih dalam proses penerbitan bukti potong.

Dimohon kepada Bapak/ibu semua untuk dapat menyampaikan laporan kepada kami jika sudah melakukan Pelaporan SPT Periode 2025 dengan mengakses tautan berikut ini : https://forms.gle/xA1dbctnBPSed1og6

Pelaporan bukti sudah melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2026 Pukul 10:00 WIB.

Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Seksi PTK
Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Pusat
_______________

CARA LAPOR SPT TAHUNAN DI CORETAX
Jangan Sampai Telat Ya ☺

Cara Lapor SPT di Coretax adalah sbb:
2. Masukan ID pengguna dengan NIK / NPWP 16 digit
3. Masukan kata sandi
4. Pemilihan bahasa 
5. Masukan kode keamanan (Captcha)
6. Klik login
7. Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) pilih SPT - Buat Konsep SPT
8. Pilih Jenis SPT " Pph orang Pribadi"
9. Klik lanjut
10. Pilih jenis periode SPT " SPT Tahunan"11.  Pilih periode dan tahun Pajak ( Januari 2025 - Desember 2025)
12. Klik lanjut
13. Maka Konsep SPT berhasil di buat ,kemudian klik lambang pensil untuk melakukan pengisian SPT

MENU INDUK

Bagian Header " bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/ Polri, karyawan BUMN, BUMD silahkan pilih sumber penghasilan " Pekerjaan" Pilih metode Pembukuan " Pencatatan"

Bagian A. Identitas Wajib Pajak sudah terisi secara otomatis oleh sistem, WP tinggal memilih status Kewajiban Perpajakan suami dan istri memilih Pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)

Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto
1.a. YA
1.b.1. Tidak
1.c. Tidak
1.d. Tidak

Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang
2. Penghasilan neto terisi secara otimatis
3. Pilih Tidak
4. Terisi oleh sistem
5. Pilih PTKP yang sesuai6.  Terisi oleh sistem
7. Terisi oleh sistem
8. Pilih Tidak
9. Terisi Oleh sistem

Bgian D. Kredit Pajak
10.a. Pilih Ya
10.b. tidak di isi
10.c. tidak di isi
10.d. Pilih Tidak

Bagian E. Pph kurang/lebih bayar
11. a. Terisi oleh sistem
11.b. Terisi Oleh Sistem
11.c Terisi oleh sistem 

Bagian F. Pembetulan
■Akan terisi jika status SPT Tahunan Pajak Kurang/lebih bayar

Bagian G. Permohonan Pengembalian Pph Lebih bayar.
■Akan terisi jika status SPT Tahunan Wajib Pajak Lebih bayar mengajukan pengembalian pph lebih bayar.

Bagian H. Angsuran Pph pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
13.a. pilih Tidak
13.b. pilih Tidak
13.c. Pilih Tidak

Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya
14. a. Isi lampiran bagian A lalu ke pertanyaan selanjutnya
14. b. Pilih Tidak
14. c. Pilih Tidak
14. d. Pikih Tidak
14. e. Terisi oleh sistem
14. f. Terisi oleh sistem
14.g. Pilih Tidak
14.h. Terisi oleh sistem

Bagian J. Lampiran Tambahan
a,b,c,d,e pilih Tidak

MENU LAMPIRAN 1 (L-1) melengkapi data berikut : 
A. harta pada akhir tahun *wajib di isi"
B.Utang pada akhir tahun
C. Daftar Anggota Keluarga.
D. Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan 
E. Daftar Bukti pemotongan/pemungutan pph

KEMBALI KE MENU INDUK
Bagian K. Pernyataan
■Status SPT : Nihil
■Centang pernyataan
■Klik " Bayar dan Lapor"
■Penyedia penandatangan " Kode Otorisasi DJP"
■Masukan Passphrase
■Klik "simpan"
■Klik "konfirmasi tanda tangan"
■SPT telah berhasil di laporkan
■Bukti dapat di unduh pada menu SPT dilaporkan atau telah di kirim anda email anda.

SEMOGA BERMANFAAT













































Posting Komentar

0 Komentar